Tren #KaburAjaDulu sedang ramai diperbincangkan di media sosial Indonesia. Tagar ini mencerminkan keinginan untuk meninggalkan situasi yang tidak menyenangkan, baik dalam hal pekerjaan, kehidupan sosial, atau bahkan politik. Namun, bagaimana seharusnya kita menyikapi fenomena ini dari perspektif Al-Qur’an? Apakah “kabur” selalu salah, atau justru bisa menjadi langkah bijak dalam situasi tertentu? Mari kita telaah lebih dalam.
Hijrah: Kabur atau Ikhtiar untuk Hidup Lebih Baik?
Dalam Islam, konsep hijrah tidak sekadar berarti “kabur” tanpa arah, tetapi merupakan usaha untuk mencari tempat yang lebih baik, baik dalam aspek spiritual, kehidupan, maupun keamanan.
Allah SWT berfirman:
“Dan barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai), maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisa: 100)
Kapan Hijrah Menjadi Pilihan yang Bijak?
Dalam sejarah Islam, hijrah dilakukan dalam beberapa situasi penting:
- Ketika Keimanan Terancam
Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat berhijrah dari Mekah ke Madinah karena situasi di Mekah tidak lagi memungkinkan mereka beribadah dengan aman. Jika seseorang berada dalam lingkungan yang merusak iman dan moral, mencari tempat yang lebih kondusif adalah keputusan yang tepat. - Ketika Keselamatan Diri dalam Bahaya
Seperti yang dialami oleh Nabi Musa AS saat meninggalkan Mesir untuk menghindari ancaman Fir’aun (QS. Al-Qashash: 20-22). Jika seseorang berada dalam situasi berbahaya, maka mencari perlindungan di tempat lain adalah langkah yang dibenarkan. - Ketika Ada Kesempatan yang Lebih Baik
Seperti para sahabat yang berhijrah ke Habasyah karena di sana mereka mendapatkan perlindungan dari Raja Najasyi yang adil.
Jangan Kabur dari Tanggung Jawab!
Meski hijrah bisa menjadi solusi dalam kondisi tertentu, kabur tanpa tanggung jawab bukanlah hal yang dianjurkan dalam Islam. Allah mengingatkan kita agar tidak lari dari masalah hanya karena takut menghadapi kenyataan:
“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang keluar dari kampung-kampung mereka dengan rasa angkuh dan ingin dilihat oleh manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan Allah Maha Meliputi apa yang mereka kerjakan.”
(QS. Al-Anfal: 47)
Jika menghadapi tantangan dalam pekerjaan, keluarga, atau kehidupan sosial, solusinya bukan sekadar “kabur aja dulu” tanpa perencanaan, tetapi mencari cara untuk menyelesaikannya dengan bijak.
Tips Menghadapi Masalah Tanpa Harus Kabur:
✅ Evaluasi situasi secara objektif – Apakah benar-benar tidak ada solusi lain selain pergi?
✅ Bersabar dan mencari bantuan – Terkadang, berdiskusi dengan orang yang lebih berpengalaman bisa memberikan sudut pandang baru.
✅ Membuat rencana yang matang – Jika memang harus berpindah tempat, pastikan ada tujuan yang jelas, bukan sekadar lari dari kenyataan.
Kabur yang Dibenarkan: Menghindari Keburukan dan Fitnah
Islam mengajarkan bahwa ada kondisi tertentu di mana meninggalkan sesuatu adalah keputusan yang benar, seperti:
- Menghindari lingkungan yang penuh kemaksiatan (QS. Al-Ankabut: 10)
- Meninggalkan tempat yang dipenuhi dengan fitnah dan kezaliman (QS. An-Nisa: 97)
- Menjauhi pergaulan yang merusak akhlak dan keimanan (QS. Al-Kahfi: 16)
Jadi, jika seseorang ingin “kabur” dari lingkungan yang merusak, maka itu adalah tindakan yang benar. Namun, jika kabur hanya untuk menghindari tanggung jawab atau tantangan hidup, maka hal itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kesimpulan: Bijak dalam Memutuskan
Tagar #KaburAjaDulu mungkin terdengar relevan dalam beberapa situasi, tetapi Islam mengajarkan bahwa setiap keputusan harus dibuat dengan pertimbangan yang matang. Berikut ini adalah ringkasannya:
✅ Dibolehkan jika kabur untuk mencari keadaan yang lebih baik, misalnya:
- Pindah kerja atau tempat tinggal karena kondisi tidak memungkinkan berkembang.
- Meninggalkan lingkungan yang penuh dengan kezaliman atau keburukan.
- Menghindari situasi berbahaya yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
❌ Tidak dibenarkan jika kabur hanya untuk menghindari tanggung jawab, seperti:
- Lari dari masalah tanpa mencari solusi.
- Meninggalkan amanah atau kewajiban yang sudah diemban.
- Kabur karena takut menghadapi tantangan hidup yang sebenarnya bisa diselesaikan.
Islam mengajarkan keseimbangan antara bertahan dan berhijrah. Sebelum memutuskan “kabur aja dulu,” tanyakan pada diri sendiri: Apakah ini keputusan terbaik atau hanya pelarian sementara? 🚀